Breaking News

Ini Syarat dan Biaya Terbaru Pembuatan SKCK Tahun 2025




BANTEN, MEDSOSNEWS – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menyatakan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. SKCK kerap menjadi syarat dalam keperluan administratif seperti melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS, pengurusan visa, hingga keperluan pendidikan. Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk memenuhi sejumlah dokumen saat mengajukan permohonan pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan.

Untuk SKCK baru, pemohon harus menyiapkan fotokopi KTP/SIM, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah terakhir, serta pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar dengan latar merah. Selain itu, pemohon wajib mengisi formulir daftar riwayat hidup dan mengikuti proses pengambilan sidik jari di kantor polisi. Beberapa wilayah juga mensyaratkan surat pengantar dari kelurahan, meskipun ini tidak berlaku secara nasional.

Sementara itu, perpanjangan SKCK dapat dilakukan jika masa berlakunya belum lewat dari satu tahun. Pemohon cukup membawa SKCK lama, fotokopi identitas, serta dokumen pendukung seperti KK dan akta lahir. Pas foto yang dibutuhkan antara tiga hingga enam lembar, tergantung permintaan dari kantor polisi setempat. Proses perpanjangan ini tetap mewajibkan pengisian formulir dan pengambilan sidik jari kembali.

Biaya resmi untuk pembuatan SKCK sebesar Rp30.000 bagi Warga Negara Indonesia dan Rp60.000 bagi Warga Negara Asing. SKCK berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan. Pendaftaran SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui laman resmi https://skck.polri.go.id, namun pemohon tetap harus datang ke kantor polisi untuk proses verifikasi dan sidik jari. (RSS)

No comments