Breaking News

Mahasiswa Cileles Desak DPMPD dan BKPSDM Lebak Periksa Aparatur Desa


LEBAK, BANTEN MEDSOS — Sejumlah mahasiswa asal Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak melakukan pemeriksaan terhadap aparatur pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Cileles.

Desakan tersebut muncul menyusul adanya informasi dan dugaan maladministrasi yang melibatkan sejumlah aparatur desa. Persoalan itu dinilai perlu segera diverifikasi untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Bidang Advokasi KNPI Kecamatan Cileles, Ahmad Hadi, menegaskan bahwa desakan pemeriksaan tersebut bukan bertujuan menghakimi atau memvonis pihak tertentu.

“Desakan ini bukan untuk menghakimi maupun memvonis pihak tertentu, melainkan bertujuan memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan, profesional, transparan, dan akuntabel serta terhindar dari KKN,” ujar Ahmad Hadi.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sekretaris desa di beberapa wilayah Kecamatan Cileles, khususnya Desa Gumuruh, Parungkujang, Cileles, dan Margamulya, memperoleh penghasilan dari lebih dari satu sumber pendanaan yang disebut berasal dari APBN dan/atau APBD.

Menurut Ahmad, informasi mengenai dugaan double funding atau penerimaan penghasilan dari lebih dari satu sumber tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi yang memiliki kewenangan.

“Informasi mengenai adanya gaji ganda atau double funding tersebut perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang. Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain dugaan penghasilan ganda dan persoalan rangkap jabatan, pihaknya juga mengungkapkan adanya dugaan hubungan kekerabatan dalam satu lingkungan pemerintahan desa.

Namun demikian, Ahmad menekankan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Ia meminta agar seluruh pihak tidak mengambil kesimpulan sebelum proses verifikasi dilakukan.

Menurutnya, persoalan rangkap jabatan maupun dugaan penerimaan penghasilan dari sumber anggaran negara yang sama perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut tata kelola pemerintahan, integritas aparatur, serta akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, harus segera diambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif agar tidak menimbulkan prasangka di masyarakat,” ujarnya.

Ahmad meminta DPMPD dan BKPSDM Kabupaten Lebak tidak mengabaikan informasi tersebut dan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap aparatur desa yang disebut dalam laporan masyarakat.

“Kami tidak ingin persoalan yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan desa dibiarkan tanpa pemeriksaan. Kami meminta DPMPD dan BKPSDM turun langsung, melakukan verifikasi secara objektif, dan menyampaikan hasilnya kepada publik sesuai kewenangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap pemerintahan desa merupakan bagian dari upaya mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Kolusi, korupsi, dan nepotisme tidak bisa diabaikan. Masyarakat berhak mendapatkan pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab. Kami akan terus mengawal persoalan ini sesuai koridor hukum,” pungkas Ahmad.

Banten Medsos masih berupaya memperoleh konfirmasi dari DPMPD dan BKPSDM Kabupaten Lebak terkait dugaan tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait penting untuk memastikan kebenaran informasi dan memberikan ruang klarifikasi sebelum adanya kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran (Fariz)

No comments