Warga Serang Keluhkan Lahan Makam Keluarga Dijadikan Lokasi Pembangunan Tower BTS
H. Nur'iah (65) bersama keluarganya menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah warisan dari almarhum Sala dan telah digunakan selama bertahun-tahun sebagai makam keluarga. “Saya tidak setuju jika lahan saya dijadikan tower BTS, apalagi tanpa izin kami sebagai pemilik makam,” kata Nur'iah dengan nada kesal. Hal serupa disampaikan putrinya, Asmi, yang mengaku terkejut saat mengetahui pembangunan tower di atas lahan ibunya. Ia menyebut H. Anwar dan anaknya, Kepala Desa Lontar, sebagai pihak yang menguasai lahan secara sepihak.
Selain lahan H. Nur'iah, lahan milik Jamroni (44) di Blok Kepaksan juga dilaporkan telah dibangun rumah tanpa izin. Jamroni mengklaim bahwa ia dan saudara-saudarinya adalah ahli waris dari almarhum Muntar, dan belum pernah menandatangani transaksi penjualan lahan kepada pihak manapun. “Kalau lahan saya bisa saya sewakan sejak dulu, uangnya pasti sudah banyak. Tapi ini seperti tidak bertuan,” ujarnya. Pernyataan ini turut diperkuat oleh Maesaroh, yang menyebut lahan warisan orang tuanya dikuasai oleh H. Anwar tanpa kejelasan hukum.
Merespons hal ini, keluarga pemilik lahan menunjuk Mulhat, SH., MH., sebagai kuasa hukum untuk mendampingi kasus tersebut. Mulhat menyatakan bahwa penguasaan lahan tanpa izin tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. “Kami berharap pihak berwenang segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan bagi pemilik lahan yang sah,” pungkasnya. (Roni)
No comments