Langgar Netralitas 4 ASN di Cilegon Terkena Demosi , Lurah Warnasari: Saya Legowo dan Akan Patuh pada Perintah Pimpinan
CILEGON, BantenMedsosNews Empat ASN di Lingkup Kota Cilegon dikenakan sanksi demosi penurunan jabatan oleh Robinsar Wali Kota Cilegon, hal tersebut karena terbukti melanggar asas netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) saat pilkada serentak tahun 2024 kemarin.
Diantara empat ASN tersebut salah satunya adalah Hidayatullah Lurah Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon yang kini resmi dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi (Sekretaris Lurah) Seklur Bagendung Kecamatan Cilegon.
Hal tersebut jelas bertentangan dengan peraturan netralitas ASN yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Saat konfirmasi Hidayatullah Lurah Warnasari menjelaskan, dengan turunnya jabatan saya dari Lurah menjadi Seklur tentunya saya terima secara lapang dada, dan saya siap ditempatkan dimana saja, karena seorang ASN itu harus patuh pada perintah pimpinan.
"Dengan kejadian ini tentunya menjadi suatu pembelajaran bagi saya, semoga kedepannya akan lebih baik lagi dan saya akan bekerja sesuai tupoksi saya sebagai seorang ASN," tutup Hidayatullah.
Doketahui sanksi terhadap ASN yang tidak netral tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara untuk tetap menjaga profesionalisme dan integritas, khususnya di tahun-tahun politik.
Rep.Irul
No comments