Breaking News

Masyarakat Desa Samparwadi Mendesak Pelaksanaan Pilkades 2025

Serang, BantenmedsosNews - Rencana penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2025 di Kabupaten Serang memicu polemik, masyarakat desa Samparwadi Tirtayasa Kabupaten Serang mendesak Pilkades 2025 tetap digelar. Sabtu, ( 23-08-2025)
Maman Fathurohman tokoh pemuda desa Samparwadi menilai bahwa  wacana penundaan merupakan pembegalan hak demokrasi masyarakat desa yang sudah terlalu lama menanti momentum perubahan di Desa nya.
Menurutnya tidak ada satu pun aturan hukum yang menyatakan bahwa Pilkades 2025 harus ditunda,  merujuk dari undang-undang desa nomor 3 tahun 2024.

Undang-undang terbaru hanya memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, bukan penundaan Pilkades.

Di Desa Samparwadi tidak mendapatkan perpanjangan dan itu tidak ada kaitannya dengan penundaan Pilkades.
Maman mendesak Pemda Kabupaten Serang agar Pilkades 2025 harus tetap digelar secara serentak, masyarakat menunggu lama momentum perubahan ini.

No comments