Lawyer Muda Rio Wijayakusuma Sediakan Layanan Hukum Gratis bagi Warga Tidak Mampu
Pandeglang — Di tengah tingginya biaya jasa hukum yang kerap menjadi hambatan bagi masyarakat kurang mampu, seorang pengacara muda asal Pandeglang, Rio Wijayakusuma, SH, tampil menjadi harapan baru. Melalui Kantor Hukum Rio Wijayakusuma SH dan Rekan, yang berlokasi di Kampung Cisantri, Desa Curug Barang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Rio menyediakan layanan konsultasi hukum dan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat tidak mampu dan buta hukum.
Rio Wijayakusuma, yang lahir di Pandeglang pada 17 April 1997, mengatakan bahwa layanan ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat. “Banyak warga kecil yang tidak tahu harus ke mana saat menghadapi masalah hukum. Saya hanya ingin mereka tahu bahwa mereka tidak sendiri,” ujar Rio dalam wawancara singkat, Senin (6/5).
Program bantuan hukum ini terbuka untuk seluruh warga Kabupaten Pandeglang yang dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat. Dengan SKTM tersebut, warga bisa mengakses berbagai layanan hukum mulai dari konsultasi hingga pendampingan di proses hukum, baik pidana maupun perdata.
Inisiatif ini disambut positif oleh warga sekitar. “Kami sangat terbantu. Biasanya bingung harus ke mana kalau ada masalah hukum. Sekarang ada Pak Rio yang mau bantu tanpa minta bayaran,” kata Asep, salah seorang warga Desa Curug Barang.
Rio berharap langkah kecilnya ini bisa menginspirasi lebih banyak pengacara muda untuk ikut ambil bagian dalam pemberdayaan masyarakat, khususnya di bidang hukum.
“Keadilan seharusnya bisa diakses oleh semua, bukan hanya oleh mereka yang punya uang,” pungkas Rio. (FAD)
No comments