Cek Status BSU Ketenagakerjaan 2025, Ini Syarat dan Langkahnya
BANTENMEDSOS – Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja aktif mulai Kamis, 5 Juni 2025. Bantuan ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional yang ditujukan untuk memperkuat daya beli masyarakat.
Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?
Penerima BSU tahun ini akan difokuskan kepada kelompok pekerja formal dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kelompok prioritas lainnya termasuk guru honorer dan karyawan sektor tertentu yang terdampak perlambatan ekonomi.
Berikut kriteria lengkap penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Penghasilan bulanan maksimal Rp 3,5 juta atau setara UMP/UMK
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bekerja di sektor prioritas
- Termasuk guru honorer
Nilai Bantuan Lebih Rendah dari Tahun 2022
Meski belum diumumkan secara pasti, nilai bantuan tahun ini dipastikan lebih kecil dibandingkan BSU 2022 yang mencapai Rp 600.000. Pemerintah mengklaim jumlah dan besaran bantuan sedang difinalisasi sambil menyesuaikan dengan kemampuan anggaran negara.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Meskipun belum tersedia mekanisme resmi terbaru, diperkirakan cara cek BSU 2025 tidak jauh berbeda dengan metode sebelumnya, yaitu:
- Buka laman resmi: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik menu "Cek Status Calon Penerima BSU"
- Masukkan data pribadi:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Aktivasi akun melalui kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel terdaftar
- Login dan cek status penerima:
- Jika lolos, akan muncul notifikasi dengan centang hijau
- Jika tidak terdaftar, muncul pemberitahuan “tidak terdaftar”
Langkah ini menjadi acuan awal sebelum pemerintah merilis platform atau aplikasi resmi untuk verifikasi BSU 2025.
Penyaluran Dimulai 5 Juni 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa BSU merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi nasional yang akan mulai diberlakukan pada 5 Juni. Selain BSU, pemerintah menyiapkan bantuan lainnya guna menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap di kisaran 5 persen pada kuartal II 2025. (RSS)
No comments