Breaking News

Cemari Lingkungan dan Diduga Abaikan K3, BEM STISIP BANTEN RAYA Desak Aktivitas Perusahaan MBU Diusut Tuntas

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STISIP BANTEN RAYA, Ahmad Hadi, menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait dugaan pencemaran lingkungan dan kelalaian keselamatan kerja yang diduga dilakukan perusahaan MBU di Desa Gumuruh, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.

Menurut Ahmad Hadi, persoalan limbah yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan MBU dan ditemukan berserakan di kawasan Pangasaman, Desa Gumuruh, merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan buruknya tata kelola limbah perusahaan, khususnya limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), yang seharusnya dikelola sesuai standar dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengecam keras dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Gumuruh. Limbah yang diduga berasal dari perusahaan MBU dan dibiarkan berserakan di ruang terbuka merupakan bentuk kelalaian serius yang dapat mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar,” tegas Ahmad Hadi dalam keterangannya kepada media online Banten Medsos.

Ia juga menyoroti dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan. Menurutnya, informasi mengenai adanya korban jiwa dari kalangan pekerja harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Kami menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut pencemaran lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia. Dugaan adanya korban jiwa akibat lemahnya penerapan K3 menjadi alarm keras bahwa ada persoalan serius dalam sistem keselamatan kerja perusahaan tersebut,” ujarnya.

BEM STISIP BANTEN RAYA menilai tidak seharusnya sebuah perusahaan tetap beroperasi apabila diduga tidak mampu menjamin keamanan lingkungan maupun keselamatan para pekerjanya. Keuntungan usaha, kata Ahmad Hadi, tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan dan hilangnya nyawa manusia.

Atas dasar itu, BEM STISIP BANTEN RAYA mendesak pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret dan tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut.

Adapun tuntutan yang disampaikan BEM STISIP BANTEN RAYA meliputi:

  1. Pengusutan tuntas dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan MBU di Desa Gumuruh, Kecamatan Cileles.

  2. Audit menyeluruh terhadap pengelolaan limbah B3 perusahaan MBU.

  3. Investigasi independen terkait dugaan kelalaian K3 yang menyebabkan korban jiwa pekerja.

  4. Penghentian sementara aktivitas perusahaan apabila terbukti melanggar aturan lingkungan dan keselamatan kerja.

  5. Penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

  6. Pemulihan lingkungan dan jaminan perlindungan bagi masyarakat terdampak.

Ahmad Hadi menegaskan, pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan dan kelalaian keselamatan kerja hanya akan memperbesar risiko kerusakan lingkungan, mengancam kesehatan masyarakat, serta berpotensi memakan korban berikutnya.

“Masyarakat Kabupaten Lebak berhak mendapatkan lingkungan yang sehat dan tempat kerja yang aman. Karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum wajib bertindak cepat, tegas, dan transparan sebelum kepercayaan publik semakin runtuh. Usut tuntas dan tindak tegas,” pungkasnya (Fariz).

No comments