Breaking News

BPSK: Pengelola Makanan Bergizi Gratis (MBG), Keracunan Makanan dan Perlindungan Konsumen


Oleh: Moh. Imdad, MM (Anggota BPSK Banten WKP 2 Unsur Konsumen)

Moh. Imdad mengingatkan, pentingnya perlindungan hukum konsumen dalam masalah keracunan makanan bergizi gratis (MBG).

Terkait masalah keracunan makanan yang dilakukan oleh pengelola MBG, dilihat dari perspektif hukum. Ada 3 (Tiga) sanksi yang bisa diterapkan sekaligus, baik perdata, administratif dan pidana.

Apa dasarnya?? Tulisan ini sedikit mengulas dan menjelaskan sebagai bagian dari perlindungan konsumen, dan sosialisasi, edukasi konsumen cerdas.

Berdasarkan definisi UUPK. Pengelola MBG (Makan Bergizi Gratis) bisa disebut sebagai Pelaku Usaha menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UUPK, pelaku usaha adalah pihak yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa, sedangkan konsumen adalah pihak yang menggunakan barang atau jasa tersebut. 

Dalam konteks MBG, siswa atau peserta didik sebagai penerima makanan merupakan konsumen, dan pengelola MBG adalah pelaku usaha. Dalam konteks hukum, pengelola MBG bisa dimintai pertanggungjawaban melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), karena ada hak konsumen yang dilanggar sesuai Pasal 4 UUPK, hak konsumen mencakup kenyamanan, keamanan, serta keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa. 

Undang-undang ini mengatur bahwa pelaku usaha wajib menjamin mutu, keamanan, dan keselamatan produk yang diperdagangkan. Jika pengelola MBG lalai serta abai dan menyebabkan kerugian atau keracunan, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban hukum yang meliputi tanggung jawab ganti rugi hingga sanksi pidana dan administratif sesuai ketentuan UUPK. Pelanggaran standar mutu dan keamanan makanan juga dilarang oleh Pasal 8 & 19 UUPK dengan ancaman pidana sampai 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar serta pencabutan izin usaha (Pasal 60, 61, 62, dan 63 UUPK)

No comments