TPS ILEGAL KARANG JETAK, PEMKAB SERANG DIAM.
Serang, BantenMedsosNews -Tempat Pembuangan Sampah di Karang Jetak Pemerintah Kabupaten Serang diam. Senen (17/11/2025)
Ajir aktifis muda mengatakan sampah merupakan permasalahan nasional yang tak kunjung selesai sampai saat ini, Pada tahun 2025 terdapat sekitar 336 kota dan kabupaten di Indonesia yang ditetapkan statusnya sebagai kawasan darurat sampah, karena ketidakmampuan dalam pengelolaan sampah dan tidak adanya TPA yang fungsional serta memadai salah satunya kabupaten serang." Katanya
"Dan sa'at ini kabupaten serang belum memiliki TPA, sehingga kesulitan dalam membuang maupun mengelola sampah, dengan peristiwa itu, timbul adanya tempat pembuangan sampah ilegal di Ds. Bolang Kecamatan Lebakwangi." Ungkap ajir
Dzulfikar Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Serang Utara (GAMSUT), "Kami sudah melakukan sounding ke bupati beserta kepala OPD Pemkab Serang dalam agenda RDP (Rapat Dengar Pendapat) pada kamis 6 November 2025, Namun yang disayangkan bupati tidak menyampaikan sikap dari permasalahan tersebut." Katanya.
"Dan pada hari jumat 7 November 2025 kami melakukan audiensi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang terkait persoalan tersebut." Katanya "Kami temui Kepala DLH Kabupaten Serang menyampaikan bahwa aktivitas pembuangan sampah di Desa Bolang sudah dihentikan." Katanya.
"Namun secara de facta aktivitas ini masih berjalan akan tetapi di malam hari yang sebelumnya beroperasi di siang hari, "Dan yang sangat mirisnya adalah tidak ada tindakan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Serang terkhusus Dapil 1 yang menyikapi persoalan ini.”pungkas Djul
Haikal Sekretaris Jenderal PP GAMSUT mengatakan saya bersama rekan rekan sudah melakukan advokasi ke masyarakat sekitar TPS karang jetak kepala desa dan masyarakat yang terdampak sangat terganggu dengan adanya aktivitas tersebut." Ujar Haikal
"Sebelumnya setiap hari terdapat 20-40 mobil yang membuang sampah ke TPS karangjetak baik dari DLH maupun swasta." Katanya
" Saya investigasi TPS tersebut sama sekali tidak memiliki izin bahkan pihak kepala desa tidak memberikan izin adanya TPS tersebut.". Jelas Haikal.
Warga yang terdampak adanya pembakaran dari TPS tersebut hal ini bertentangan dengan uu no 18 tahun 2008. Dengan jeritan masyarakat disitu tidak adanya gerak cepat dari pemkab, "Bahkan ketika semarak menuju HUT kabupaten serang ke 499 Ds. Bolang tidak mendapatkan sentuhan khusus padahal mereka kenyamanan lingkungan hidupnya sedang tidak baik-baik saja.”ucap Haikal
"Kami berharap pemerintah kabupaten serang bertindak tegas dan gerak cepat dalam menangani permasalahan yang ada serta mengedepankan kemaslahatan masyarakatnya bukan hanya seremonial saja." Pungkas Haikal.
No comments